Tutup Saat Libur Idul Adha 2025, Pelayanan STNK Dibuka Pekan Depan

Ilustrasi STNK baru
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA – Masyarakat Jakarta yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu memperhatikan jadwal layanan selama libur Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Dihentikan Polisi, Perempuan Ini Diminta Tunjukkan SIM Jakarta, Bagaimana Aturannya?

Pasalnya, layanan STNK akan ditutup sementara selama empat hari, mulai dari tanggal 6 hingga 9 Juni 2025, dikutip VIVA dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

"Informasi Pelayanan STNK dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H & Cuti Bersama, Samsat DKI Jakarta tutup 06-09 Juni 2025. Buka pada 10 Juni 2025,” tulis unggahan tersebut.

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada yang Gak Perlu Bayar Semua Tunggakan
Diperiksa Bupati, Ada Puluhan Mobil Dinas Pemkab Brebes Bodong dan 30 Persen Tidak Layak Pakai

Bagi para pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya jatuh pada periode tersebut, pihak berwenang memberikan dispensasi, sehingga masyarakat masih bisa melakukan pengurusan tanpa dikenakan sanksi, asalkan segera diurus saat layanan dibuka kembali pada 10 Juni 2025.

Namun, jika pengurusan tetap ditunda hingga melewati batas waktu, sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan tetap akan diberlakukan.

Adapun, untuk mempercepat proses layanan pascalibur, masyarakat diimbau menyiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

Pengesahan STNK Tahunan:

• Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
• STNK asli
• Surat kuasa (jika dikuasakan)
• Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir

Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

• Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
• STNK asli
• BPKB asli
• Surat kuasa (jika dikuasakan)
• Hasil cek fisik kendaraan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya