DKI Kalah di PTUN, Kadishub: Lelang Baru ERP Tetap Dilakukan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA –  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo menyebutkan, lelang baru terkait electronic road pricing (ERP), tetap akan dilakukan sekali pun ada putusan terbaru dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait ERP. 

Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro, Nilainya Nyaris Rp19 Miliar!

Menurut Syafrin, lelang baru tidak berkaitan dengan lelang lama yang dimenangi konsorsium Smart ERP, serta dibatalkan hasilnya. "Proses lelang (baru) tetap berjalan," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin, 9 Maret 2020.

Syafrin menyampaikan, lelang baru dilakukan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat legal opinion atau opini hukum dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) atas proses yang lalu. Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatalan lelang lama itu melalui surat, pada 2 Agustus 2019. "Jadi rencana (penerapan ERP) sesuai target (belum terpengaruh putusan PTUN). Program tetap berjalan," ujar Syafrin.

Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Pemprov DKI Targetkan Setoran PAD-nya Naik 2 Kali Lipat pada 2026

Menurut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta berencana mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang dikeluarkan pada Selasa, 3 Maret 2020. DKI berkukuh bahwa pembatalan lelang atas opini Kejakgung tahun lalu, adalah hal yang tepat dilakukan pemda. "Kita sudah membatalkan pengumuman lelang (yang lalu)," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Pemprov DKI kalah dalam sengketa pembatalan lelang Electronic Road Pricing (ERP) melawan konsorsium Smart ERP yang diwakili PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, M Arif Pratomo, gugatan yang diajukan konsorsium atas pembatalan lelang yang dilakukan DKI, dikabulkan seluruhnya.

Lelang Proyek Pembangunan IKN Tahap II Dimulai Akhir Juni 2025, Kepala OIKN Wanti-wanti Ini

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya, dan mengabulkan gugatan penggugat," ujar Arif dalam persidangan di PTUN Jakarta, Cakung, Selasa, 3 Maret 2020.

Diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang menjadi lokasi penerapan ERP.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan, rencana baru penerapan aturan ruas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta, kini akan mengandalkan smartphone yang penggunaannya sudah masif. 

Menurut Anies, penerapan tidak akan menggunakan 'gantry' atau gawang elektronik kendaraan seperti sempat dikonsepkan pemerintahan-pemerintahan yang lalu. "Dengan era sekarang, maka kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP, menempel di kendaraan, untuk kemudian memberikan yang disebut dengan ERP," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.
 

Mobil Listrik Bekas

Dilelang Murah, Mobil Listrik Bekas Tetap Sulit Dilirik

Harga mobil listrik bekas di lelang sudah turun drastis, tapi tetap belum laku. Ini alasannya.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025