KPKNL Tegaskan Lelang Rumah yang Dimenangkan Djan Faridz Sah Secara Hukum

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah V DKI Jakarta (doc: istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah V DKI Jakarta memastikan bahwa proses lelang rumah di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Jakarta Selatan, yang dimenangkan oleh mantan Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kakek Sakit Stroke Tewas Terpanggang saat Kebakaran di Ciracas Jakarta Timur

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Bagian Hukum KPKNL Wilayah V, David Sihombing. David menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi dan persyaratan hukum dalam lelang tersebut telah dipenuhi.

"Djan Faridz selaku pemenang lelang telah melakukan pembelian rumah (yang sebelumnya tercatat atas nama Hasan Ahmad) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata David dikutip pada Selasa, 17 Juni 2025.

Jadi Standar Hidup Sehat, Begini Tips Praktis Jaga Kebersihan Hunian

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah V DKI Jakarta (doc: istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Sebelum lelang digelar, lanjut David, KPKNL lebih dahulu meminta dan menerima Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Praktisi Hukum Husni Farid Abdat dan Ibrahim Alwini, Luncuran Buku 'IHLEGAL'

SKPT tersebut mencantumkan kondisi fisik properti dan status hukumnya, termasuk catatan mengenai blokir, sita, peralihan, atau potensi sengketa.

"Dalam (pembelian rumah) oleh Pak Djan Faridz, rumah tersebut tidak ada blokir dan tidak ada sengketa apapun. Sebab apabila ada catatan, kami (KPKNL) tidak bisa melaksanakan lelang," ungkap David.

Menurut dia, jika ada ketidaksesuaian material atau legalitas formal dari pemohon atau pemenang lelang, maka lelang langsung dibatalkan.

"Begitu tidak sesuai materialnya, tidak sesuai legalitas formilnya baik dari pemohon (lelang), maupun si pembeli lelangnya, kami tidak akan melanjutkan, langsung kami batalkan lelangnya," jelasnya.

Terkait gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Hayono Isman ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, David menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.

Ia mengatakan bahwa Djan Faridz telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, sehingga statusnya sebagai pemenang lelang sah secara hukum.

Lebih lanjut, David menyebut bahwa Djan Faridz adalah pembeli yang beritikad baik karena telah melunasi pembayaran dan mematuhi seluruh ketentuan.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Djan Faridz melaporkan Hayono Isman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Mei 2025.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki rumah tanpa izin.

Adapun, rumah tersebut telah dimiliki secara sah oleh Djan Faridz berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025, dan kini telah dibaliknamakan atas nama Djan Faridz.

Berdasarkan informasi, sengketa bermula pada 2016 ketika pemilik rumah, Hasan Ahmad menyepakati Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Hayono Isman. Namun, karena Hayono gagal melunasi pembayaran dalam waktu yang disepakati, perjanjian tersebut batal.

Sementara itu, sertifikat rumah yang dimaksud telah dijaminkan oleh Hasan Ahmad ke Kospin Jasa sebagai agunan kredit. Karena Hasan Ahmad wanprestasi dalam pembayaran, rumah tersebut akhirnya dilelang oleh Kospin Jasa melalui KPKNL Jakarta V, dan dimenangkan oleh Djan Faridz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya