CFD Sudirman-Thamrin Ditutup, Pemrov DKI Siapkan 32 Lokasi Pengganti

Seorang polisi bersiaga di area kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor alias Car Free Day (CFD) di Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menutup semenyara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di Jalan Sudirman - MH. Thamrin Jakarta Pusat mulai 28 Juni 2020.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Maka, Dishub Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 32 lokasi yang tersebar di 5 wilayah Kota Administrasi sebagai penggantinya.

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi pada pelaksanaan kegiatan CFD yang dilaksanakan kemarin di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat tersebut.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

"Hasilnya, kami akan menyiapkan 32 lokasi untuk menggantikan HBKB yang biasa dilaksanakan di Jalan Sudirman - MH. Thamrin," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu malam, 24 Juni 2020. 

Ia menguturkan, lokasi yang siapkan itu sebagai pengganti untuk mengurai kerumunan massa yang terjadi di satu titik.

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

Dari 32 lokasi pengganti tersebut, lanjut Syafrin, ada 7 lokasi HBKB wilayah yang ditetapkan dan 25 ruas jalan sebagai tempat berolahraga warga. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengerahkan petugas pengawas dari Dishub Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat juga diimbau untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Detail lokasi dan pelaksanaannya akan kami umumkan lebih lanjut. Namun, perlu digarisbawahi, ini adalah kerja bersama. Pemprov DKI melalui Dishub DKI telah menyiapkan alternatif lokasi untuk mengurai kerumunan," katanya.

Untuk itu, kata dia, masyarakat juga perlu partisipatif untuk tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan yakni dengan selalu jaga jarak, pakai masker dan sering mencuci tangan dengan sabun.

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025