Jalani Asesmen Narkoba, Catherine Wilson Dipindah ke Lemdikpol

Artis Catherine Wilson menjalani asesmen narkoba di Lemdikpol
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Artis Catherine Wilson hari ini menjalani asesmen di Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juli 2020. Hal itu guna menentukan apakah nantinya perempuan yang akrab disapa Keket itu akan direhabilitasi atau tidak.

Ngotot Fitnah Anak Ruben, Akun Medsos Ini Diincar Pasal Berlapis Polisi

"Jadi barusan saja CW berangkat ke Lemdikpol Pasar Jumat untuk melakukan asesmen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 23 Juli 2020.

Yusri menegaskan, belum tentu permohonan rehabilitasi Catherine Wilson ini akan dikabulkan polisi. Jika memang dikabulkan, nanti akan ditentukan berapa lama Keket akan direhabilitasi.

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang PK di Kasus Kematian Arya Daru

Baca: Heboh Video Catherine Wilson Diduga "Kekencengan" Pakai Narkoba

Bisa kemungkinan tiga bulan sampai enam bulan lamanya atau lebih, apabila permohonan rehabilitasi narkobanya dikabulkan. Untuk itu, sementara Keket akan dititipkan di Lemdikpol hingga hasil asesmen keluar.

Komnas HAM: Belum Ada Bukti Keterlibatan Orang Lain di Kasus Kematian Arya Daru

"Nanti kita menunggu keputusan dari BNNP dalam hal ini," ujar dia.

Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengejar seorang penjual sabu ke Catherine berinisial A. Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (art)

Peredaran sabu 35 kg jaringan internasional berhasil digagalkan

Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 35 Kg Jaringan China-Indonesia

Polisi berhasil gagalkan peredaran sabu 35kg jaringan Internasional China

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025