Pelajar Demo Rusuh Omnibus Law Terancam Dicabut KJP dan Blacklist SKCK

Orangtua jemput anak yang ditangkap polisi saat demo Omnibus Law
Sumber :
  • VIVA/Kenny Kurnia Putra

VIVA – Sejumlah pelajar yang ikut demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja dan berakhir rusuh dengan aparat kepolisian, terancam kehilangan bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan di-blacklist dalam pengurusan surat kelakuan baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

OJK Buka Suara Soal Isu Penarikan Dana Besar-besaran di Bank Saat Demo Rusuh

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, guna memberi sanksi pada para pelajar yang ikut merusuh dalam demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja itu. Salah satu opsinya diakui adalah mencabut KJP hingga memasukkan pelajar ke daftar hitam ketika mengurus SKCK.

"Kami akan koordinasi dan kami akan berikan efek jera kepada mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 14 Oktober 2020.

Ayah Pelajar yang Tewas saat Aksi Demo di DPR Cerita ke Gibran Anaknya Ingin Jadi TNI

Baca juga: Tangis Ibu-ibu Jemput Anak Ikut Demo Omnibus Law di Kantor Polisi

Sebanyak 80 persen orang yang diamankan polisi masih berstatus pelajar. Dari hasil pemeriksaan, hampir semua orangtua tidak tahu anaknya ikut aksi ini. Polisi minta orangtua bisa meningkatkan lagi pengawasannya. Orangtua dan Disdik dinilai berperan penting dalam membentuk karakter anak. 

Pelajar SMK di Tangerang Meninggal Dunia Usai Ikut Demo di DPR

"Kami sudah sampaikan orangtuanya harus datang, biar tahu, biar sama-sama kita mengawasi anak-anak kita ini. Setiap kali ditanya orangtuanya rata-rata mengatakan tidak tahu anaknya melakukan seperti ini," ujar dia.

Polisi mengaku miris melihat para pelajar ini anarki. Beberapa pelajar yang mengikuti aksi dirasa berperilaku di luar batas. Sebagian pelajar yang mengikuti aksi malah merusak sejumlah fasilitas umum. Para pelajar juga tidak paham maksud dari unjuk rasa yang mereka ikuti.

"Ditanya masalah Undang Undang Cipta Kerja pun tidak satu pun mereka yang mengerti. Kalau kami lihat di lapangan mereka seperti garang sekali. Melempar (batu ke) petugas, merusak fasilitas umum, seperti tidak ada takutnya. Kami akan coba mendalami apakah ada provokasi yang mengajak mereka semua," katanya.

Aksi demo di Mapolda Metro Jaya

Terlibat Aksi Demo Rusuh di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka

Polisi menetapkan 43 tersangka terkait aksi demo rusuh di gedung DPR/MPR RI Senayan dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025