Ada Temuan Kasus COVID-19, PN Jakarta Pusat Ditutup Sementara

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menutup operasional gedung mulai Kamis ini hingga Jumat, 26 Februari 2021 karena adanya temuan kasus positif COVID-19 baru sebanyak tujuh kasus.

"Awalnya ada satu hakim, dua panitera pengganti dan satu orang juru sita telah positif terpapar COVID-19 berdasarkan tes usap PCR. Lalu, pada Selasa (23 Februari 2021) kami tes usap antigen kepada semua hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat. Hasilnya ada tiga orang lagi terpapar COVID-19," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, katanya, maka diputuskan kegiatan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dialihkan dan para pegawai diarahkan untuk menjalani kerja dari rumah (work from home/WFH).

"Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Bambang.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyediakan lima nomor WhatsApp untuk pengajuan upaya hukum dengan daftar nomor sebagai berikut:

1. Pidana: Esron Mulatua (087786604832)
2. Perdata: Herlina (081770722011)
3. Niaga: Ninik Rukmini (085883169217)
4. Tipikor: A.Mustafa Fahmi (08559900123)
5. PHI: Agus Suryawan (087877599845)

Selama penutupan gedung berlangsung, penyemprotan disinfektan akan dilakukan untuk melakukan sterilisasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai Senin, 1 Maret 2021," kata Bambang.

Kasus TB Melonjak Estimasi Hingga 1 Juta Lebih, Kemenkes Ungkap Alasannya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah pernah ditutup tiga kali akibat adanya temuan kasus COVID-19 pada 2020.

Penutupan pertama dilakukan pada akhir Agustus tepatnya dilakukan dalam waktu satu minggu sejak Selasa, 25 Agustus hingga Selasa, 1 September 2020.

Politisi Golkar Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi, Disertasi soal Peran DPR RI Masa Pandemi Covid

Penutupan kedua dilakukan pada Oktober 2020, selama tiga hari mulai Rabu, 7 Oktober hingga Jumat , 9 Oktober 2020  karena dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut terpapar COVID-19.

Terakhir yang ketiga penutupan berlangsung pada Senin, 21 Desember hingga Rabu, 23 Desembe 2020.  (Ant)
 

KPU-Jokowi Menang, PN Jakpus Putuskan Tak Ada Wewenang Adili Gugatan soal Gibran
Deddy dan Azka Corbuzier.

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Saking tidak mau berpisah dari ayahnya, Azka Corbuzier ternyata pernah nekat sengaja terpapar COVID-19. Ia mencari tahu perihal virus yang menyebabkan pandemi itu.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025