Hotel Milik Artis Cynthiara Alona Disegel

Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona disegel oleh Pemerintah Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 Maret 2021, karena dianggap melanggar banyak peraturan daerah.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona disegel oleh Pemerintah Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 Maret 2021, karena dianggap melanggar banyak peraturan daerah.

Kritik Tunjangan Kos DPR Rp3 Juta per Hari, Jerome Polin: Itu Hotel Bintang Lima, Pak!

Aparat Satuan Polisi Pramong Praja Kota Tangerang menyegel hotel itu pada Senin, 22 Maret 2021. Penyegelan berdasarkan perintah Wali Kota Tangerang setelah ditemukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. 

“Karena hotel ini beroperasi dengan melanggar perda-perda yang ada di Kota Tangerang, salah satunya Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra dalam siaran persnya, Selasa.

Ketua Hanura Jateng Pemilik Karaoke Sediakan Penari Striptis Segera Diadili

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel itu pun, katanya, disalahgunakan. Dalam IMB, bangunan itu akan dijadikan rumah kontrakan, tapi malah beralih fungsi menjadi hotel, dan bahkan, disalahgunakan sebagai bisnis prostitusi.

"IMB-nya kontrakan tapi kenyataannya dipakai hotel. Artinya berdasarkan IMB bahwa izin yang sudah dikeluarkan dan tidak sesuai dengan fungsinya maka izin akan dicabut," ujarnya.

WNA UEA Ngamuk di Hotel Kalibata, Kepala Dibenturkan dan Tubuh Disayat Gunting Gara-gara Duit Hilang

Hotel yang berada di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, ini, bisa beroperasi kembali, menurut Agus, asalkan dapat memenuhi aturan-aturan di Kota Tangerang.

"Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," katanya.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta

Hore! Pramono Beri Diskon Hotel 50%, Restoran 20% hingga Desember 2025

Gubernur Pramono resmi teken Pergub nomor 722 Tahun 2025 tentang insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025