Kemenkum: Royalti Musik untuk Pencipta, Bukan Masuk Kas Negara

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tangerang, VIVA –  Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo merespons polemik soal pembayaran royalti atas pemutaran lagu di tempat usaha seperti restoran, hotel, hingga kafe. 

Perusahaan Ini Kasih Layanan Atasi Kebingungan Dunia Usaha soal Royalti Pemutaran Musik

Ia menegaskan beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.

"Seperti yang sudah disampaikan royalti untuk pencipta, bukan lagi untuk negara. Jadi, kembali lagi kepada si pencipta karya itu sendiri," kata Widodo di Tangerang, Rabu, 6 Agustus 2025. 

Joanne Nakeisha Rilis Single Perdana 'Melangkah Pasti': Pesan Positif untuk Sahabat dan Generasi Muda

Menurutnya, kewajiban sektor pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk membayar royalti ini merupakan bagian bentuk menghormati dan menghargai seluruh karya-karya musik oleh penciptanya.

"Itu bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Jadi, bila teman-teman menciptakan sesuatu, pastinya ingin dihargai," ujar Widodo

Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Pegawai Hotel, Restoran, Kafe hingga Akhir 2025

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum Agung Damarsasongko mengatakan ketentuan itu berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music atau layanan streaming lainnya.

Ia menjelaskan layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka hal itu sudah masuk kategori penggunaan komersial sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

Agung mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Lagu Terapi Hati Aan Story

Melangkah dari Luka Menjadi Nada: Aan Story Persembahkan Album Terapi Hati

Aan Story adalah Musisi sekaligus Produser, Penulis dan pencetak musik hits kembali menunjukan tajinya dalam dunia musik Indonesia dengan karya Album pertamanya

img_title
VIVA.co.id
20 September 2025