58 Usaha Karaoke Minta Buka Kembali, Pemprov DKI Nilai Belum Laik

Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Sebanyak 58 tempat usaha karaoke mengajukan pembukaan kembali selama pandemi COVID-19 ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, seluruhnya dinilai belum laik buka dan diminta merevisi protokol kesehatan pencegahan virus corona. 

5 Promo Hari Kartini, Ada Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan

"Sebanyak 58 usaha/outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. Belum ada yang dianggap sudah layak sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/202," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi kepada wartawan, Selasa, 23 Maret 2021.

Seluruh tempat usaha karaoke itu diminta melengkapi pengetatan penerapan protokol kesehatan COVID-19 karena dinilai masih ada yang kurang lengkap dari pengajuan pembukaan. "Kurang lengkap dari sisi pengetatan protokol kesehatan," katanya.

Putus dari Mantan, Nikita Mirzani Beberkan Mantan Kekasihnya Lebih Pilih LC Karaoke

Lebih lanjut, dia mengatakan, walau nantinya sudah memenuhi standar protokol kesehatan, tempat karaoke tidak bisa langsung beroperasi. Sebab, pihaknya masih menunggu kepastian izin dari pemerintah pusat serta melihat perkembangan penyebaran COVID-19.

"Tunggu lampu hijau dari pusat dan dari pemprov. Lihat situasi atau tingkat penularan COVID-19 kecenderungannya seperti apa, naik atau turun. Jadi sekarang tempat karaoke harus sudah siap dulu secara prokes yang ketat, kalau memang dipandang sudah siap nanti kami laporkan ke pimpinan," katanya.

Terpopuler: Bobby Nasution Tutup Klub Malam, TNI Tangkap Anggota KKB hingga Viral Pelaku Terorisme
Bule Inggris yang merampas mobil truk di Bali

Viral Bule Inggris Bawa Kabur Truk, Begini Respons Dinas Pariwisata Bali

Buntut Ulah Bule Inggris Rampas Truk Bermuatan Patung, Dinas Pariwisata Bali sentil pihak imigrasi dan bandara.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2024