Satpol PP Jadi Penyidik, DKI Ingin Penanganan Pandemi Maksimal

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan (tengah)
Sumber :
  • DPRD DKI Jakarta

"Dalam revisi ini kami kami memakai prinsip ultimum remedium. Sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes sehingga dapat meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah," kata Yayan

Warga Eks Kampung Bayam Teken Kesepakatan dengan Jakpro, Ini Isinya

Diketahui, Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa pidana denda. Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan COVID-19 akan dipidana paling banyak Rp5 juta.

Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19 akan didenda Rp5 juta.

Bea Cukai Madura Gencarkan Sosialisasi Cukai Rokok Legal di Madura

Pasal selanjutnya yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebut orang yang membawa jenazah berstatus COVID-19 atau probabel akan didenda paling banyak Rp5 juta. Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp7,5 juta.

Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif, namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp5 juta.

Penilaian 236 Lahan Warga Dimulai, Santunan Tanah UIII Segera Cair

Akan tetapi, sanksi yang ada dipandang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menimbulkan efek jera pada pelanggar protokol kesehatan di masa COVID-19 sehingga perlu dikenakan ancaman hukuman yang lebih besar.

Meski demikian, Anies menjelaskan bahwa pasal pidana yakni kurungan badan tiga bulan atau sanksi denda dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 adalah ultimatum remidium atau upaya terakhir penegakan hukum setelah penerapan sanksi administrasi tidak menimbulkan efek jera.
 

Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025

Terpopuler: Mobil Mewah Kasatpol PP Bogor, 10 Brand Kendaraan Terlaris Februari

Berita tentang mobil mewah Kasatpol PP Bogor dan 10 brand kendaraan terlaris Februari, banyak dibaca hingga jadi terpopuler di VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025