Hotel Tempat Pesta Ultah Seleb TikTok Didenda Rp17 Juta

Ultah seleb tiktok yang viral saat PPKM Level 4
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Hotel Aston Imperial Bekasi, yang dijadikan tempat pesta ulang tahun selebgram TikTok Julia Eka Putri Istandi (18 tahun) alias Juy Putri, ikut dikenakan denda.

Kritik Tunjangan Kos DPR Rp3 Juta per Hari, Jerome Polin: Itu Hotel Bintang Lima, Pak!

Hakim menjatuhi hukuman denda kepada pihak Hotel Aston Imperial Bekasi sebesar Rp17 juta, atas pelanggaran Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Perda itu mengatur tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Marketing Komunikasi Hotel Aston Imperial Bekasi Olivia Anggraeni menjelaskan, pihaknya menerima sanksi yang dijatuhi hakim dan telah membayarkan denda sesuai vonis.

WNA UEA Ngamuk di Hotel Kalibata, Kepala Dibenturkan dan Tubuh Disayat Gunting Gara-gara Duit Hilang

Baca juga: Gelar Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp12 Juta

"Tadi dari pihak kami Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center kita sudah kooperatif hari ini," kata Olivia, di Kantor Kecamatan Bekasi Utara.

5 Pilihan Hotel Murah Jogja yang Cocok untuk Liburan Hemat Bareng Teman

Bahkan, lanjut dia, pada Kamis ini pihaknya sudah menghadiri persidangan secara lancar dan juga sudah menerima sanksi yang telah diberikan di persidangan.

Dalam kesempatan itu juga, selebgram TikTok Juy Putri divonis bersalah atas pelanggaran PPKM level 4. Dia diganjar kurungan penjara 20 hari atau denda Rp12 juta.

Seperti yang diketahui, selebgram TikTok Juy Putri menggelar pesta ulang tahunnya yang ke-18  di sebuah hotel bintang di Kota Bekasi. Pesta itu sambil mengundang teman-temannya.

Aksinya mendadak viral di akun media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, Juy putri terlihat memakai gaun warna pink. Dia masuk ke ballroom hotel yang sudah disiapkan sebagai lokasi ulang tahun. 

Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta

Hore! Pramono Beri Diskon Hotel 50%, Restoran 20% hingga Desember 2025

Gubernur Pramono resmi teken Pergub nomor 722 Tahun 2025 tentang insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025