BPK: Pemprov DKI Kelebihan Bayar Rp1,1 Miliar untuk Alat Rapid Test

Rapid tes antigen dan swab PCR
Sumber :
  • VIVA/Dede Idrus

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan bayar Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test COVID-19 pada 2020 lalu.

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Hal tersebut disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

Berdasarkan pemeriksaan BPK pada dokumen pertanggungjawaban pembayaran, ditemukan dua penyedia jasa pengadaan rapid test COVID-19 dengan merek serupa, dalam waktu yang berdekatan, namun memiliki harga yang berbeda.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Pertama, pengadaan alat rapid test covid-19 IgG/IgM dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk clungene yang dilaksanakan oleh PT NPN dengan surat penawaran penyedia jasa tertanggal 18 Mei 2020.

Pekerjaan dilaksanakan dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar dengan jenis kontrak harga satuan, waktu pelaksanaan kontak selama 19 hari, mulai 19 Mei sampai 8 Juni.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Dalam pelaksanaannya, kontrak itu mengalami adendum dikarenakan pergantian penerbangan pengiriman dari bandara asal, sehingga jangka waktu kontraknya berubah menjadi sampai 14 Juni 2020.

Pengerjaan pun dinyatakan selesai pada 12 Juni, dengan jumlah pengadaan 50 ribu pieces dengan harga per unit barang Rp197 ribu (tidak termasuk PPN).

Kedua, pengadaan alat rapid tes COVID-19 IgG/IgM dalam satu kemasan isi 25 tes merk clungene yang dilaksanakan oleh PT TKM. Pekerjaan dilakukan berdasarkan kontrak pada 2 Juni senilai Rp9 miliar.

Jenis kontrak adalah harga satuan dengan jangka waktu pelaksanaan selama empat hari sejak 2 Juni hingga 5 Juni dengan jumlah pengadaan sebanyak 40 ribu unit dengan harga per unit Rp222 ribu.

Dari hasil konfirmasi BPK, PT NPN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT NPN menyatakan tidak tahu jika terdapat pengadaan rapid test COVID-19 serupa dengan jumlah yang lain di luar perusahaannya.

PT NPN menyatakan masih menyanggupi permintaan jika dinas kesehatan melakukan penawaran ke perusahaannya karena stok alat rapid test masih tersedia.

"Menurut PPK, rekomendasi penyedia yang bisa menyediakan barang diperoleh dari seksi Survilans pada Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan," dikutip dari laporan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya