Di PN Jaksel, Desiree Ungkap Alasan Buntu dengan Hotma Sitompul

Desiree Tarigan
Sumber :
  • Desiree Tarigan

VIVA – Prahara rumah tangga antara Desiree Tarigan dengan pengacara kondang Hotma Sitompul sampai saat ini masih belum adanya titik terang khususnya mengenai sengketa tanah.

DPR Bakal Panggil Sejumlah BUMN karena Sering Konflik Tanah sama Rakyat

“Sampai sekarang masih belum ada kesepakatan damai kita masih menunggu,” ungkap Desiree kepada awak media usai menjalani saksi di PN Jaksel, Selasa, 14 September 2021.

Desiree menjelaskan hal-hal yang tidak bisa menemui kesepakatan antara dirinya dengan Hotma yakni dirinya malah diminta untuk memutuskan kuasa hukum.

Warga Cianjur Datangi Kementerian ATR, Minta AHY Berantas Mafia Tanah di Wilayahnya

“Kenapa tidak ada kesepakatan saya diminta memutuskan kuasa hukum saya,” kata Desiree.

Dalam hal ini Desiree mengatakan dia merupakan perempuan yang relatif buta hukum mengaku apabila tidak mempunyai kuasa hukum. Hal ini lah membuat kesepakatan akhirnya tidak terjadi.

Aksi Gercep Bupati Indramayu Nina Agustina Tangani Laporan Warga soal Infrastruktur

“Saya yang punya kuasa hukum satu kalian bisa bayangkan kalau saya enggak punya kuasa hukum saya bukan orang hukum dan gak ngerti hukum tapi oleh sebab itu perdamaian tidak tercapai,” kata dia.

Desiree pun menyinggung mengenai Hotma yang seorang kuasa hukum dan mempunyai kuasa hukum banyak namun hal itu tak masalah baginya. Dia meminta Hotma Sitompul menghormati haknya.

“Sementara pihak pak Hotma kuasa hukumnya sebegitu banyak saya enggak pernah protes gak pernah ngomongin,” kata dua.

Lebih jauh Desiree mengungkapkan untuk sengketa tanah yang diajukan pihaknya ke polisi kini masih diproses.

“Tanah sudah diproses polisi sudah ada keterangan dari BPN bahwa tanah itu memang tanah ibu saya. Oleh sebab itu kita minta kepada Kapolres metro Jaksel untuk tetap ini diperhatikan dan ditindaklanjuti karena memang itu jelas-jelas tanah ibu saya,” ujarnya.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

Nusron: Tanah di Badan Sungai Harus Disertifikasi Atas Nama Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid mengatakan tanah yang berada di badan dan sepadan sungai harus diterbitkan sertifikat HPL.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025