Alasan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ditahan

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak menahan keenam tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat.

Terbongkar! Sumber Api Kebakaran Hunian Pekerja IKN Ternyata Berawal dari...

"Enggak ditahan karena alasan subjektif penyidik," kata dia kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.

Ade mengatakan penyidik meyakini para tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.

Relawan Jokowi Geram Roy Suryo Cs Tak Kunjung Jadi Tersangka Kasus Ijazah, Bakal Lakukan Hal Ini

Ia menambahkan penyidik memastikan kalau pemeriksaan soal kebakaran Lapas Tangerang dinyatakan selesai. Sejauh ini, total tersangka masih berjumlah enam dan belum ada kemungkinan bertambah lagi.

Baca juga: Polisi Pastikan Kebakaran Lapas Tangerang karena Korsleting Listrik

Jadi Tersangka dan Ditahan, Begini Penampakan Konten Kreator Rizky Kabah Di Kantor Polisi

Sementara itu, untuk penyebab kebakaran dipastikan karena korsleting listrik. Penyebabnya karena pemakaian listrik melebihi beban kapasitas daya yang tersedia.

"Sudah selesai," ujar Ade.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan ketiga tersngka adalah RU, S, dan Y.

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.

Korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban meninggal dunia di RSUD Tangerang, Kamis, 16 September 2021.

Yang terbaru pada 29 September polisi mengumumkan lagi da tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah narapidana berinisial JMN, pegawai lapas yang bertanggungjawab atas pemasangan intalasi listrik, yaitu PBB, dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang, RS.

Atas perbuatannya ketiganya tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Mereka terancam lima tahun penjara atas perbuatannya itu.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Delpedro Cs Melawan dengan Praperadilan, Sebut Jawaban Panas Tantangan Yusril

Perlawanan balik dilayangkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama 3 aktivis lain. Mereka resmi mengajukan praperadilan.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025