Pengakuan Polisi Lihat Isi Mobil Laskar FPI: Ada Samurai dan Pistol
- VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)
"Bawa senjata, ada saya lihat bawa senjata jenis pistol, setelah saya mengatur anggota untuk pengamanan area, ada yang membawa dari Chevrolet dibawa keluar, senjata api revolver dua berwarna abu-abu silver, ada semacam samurai, golok," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Resmob Polda Metro Jaya Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa telah bertindak sendirian atau secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Briptu Fikri Ramadhan (dalam dakwaan terpisah) dan Ipda Elwira Priadi Z (meninggal dunia), melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) atas nama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan dan dan M. Reza.
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella termasuk dalam tim yang terdiri 7 orang, yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi Z, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto dan Bripka Guntur Pamungkas melakukan pengintaian terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kawasan Sentul, Bogor.Â
Kegiatan pengintaian itu sebagai langkah antisipasi Polda Metro Jaya atas dua kali ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab atas panggilan pemeriksaan kasus pelanggaran protokol kesehatan, dan menghindari panggilan dengan berbagai alasan.
Perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella (dalam berkas terpisah) didakwa sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
