DPRD DKI Sepakati Rancangan APBD 2022 Sebesar Rp82,4 Triliun

Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati nilai Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta sebesar Rp82,47 triliun, dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah (Perda).

Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-497 Jakarta, DPRD DKI Soroti Masalah Kemacetan dan Banjir

Kesepakatan itu diputuskan setelah melalui usulan dari pimpinan dewan, pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi partai politik bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui forum Badan Anggaran (Banggar) dan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di waktu yang sama.

Pengambilan keputusan itu langsung dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Prasetio Edi Marsudi, Rabu tengah malam, 24 November 2021.

PDIP Jakarta Usulkan Sejumlah Nama untuk Pilgub DKI

“Berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi bersama eksekutif Badan Anggaran dan eksekutif bahwa Rancangan APBD DKI 2022 Rp82,47 triliun dapat disetujui,” ujar Pras dalam keterangannya di Jakarta.

Dia mengatakan, besaran angka tersebut mengalami sejumlah penyesuaian. Salah satunya, menunda izin pemberian pinjaman daerah untuk PT Jakpro pada kegiatan pembangunan ITF Sunter sebesar Rp2,8 triliun.

Legislator PDIP Minta CCTV dan Petugas Dievaluasi Buntut Temuan Kondom di Taman

Selain itu, sejumlah kesepakatan penetapan pagu anggaran yang akan masuk ke dalam RAPBD DKI 2022, antara lain Belanja Bantuan Keuangan Rp479,75 miliar, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp2,83 triliun, dan proyeksi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp4,8 triliun.

Kemudian, Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2022 diberikan sebesar Rp5,53 triliun untuk empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada PT MRT Jakarta Rp4,71 triliun, PDAM Jaya Rp322,57 miliar, Perumda Sarana Jaya (Program DP Nol Rupiah) Rp250 miliar, dan PD PAL Jaya Rp200 miliar.

“Hasil Badan Anggaran ini juga sudah merupakan hasil Rapat Pimpinan Gabungan,” ujar Pras.

Sebelum persetujuan diberikan, lima komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022, dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) di waktu yang sama.

Catatan 5 Komisi DPRD

Catatan-catatan yang disampaikan komisi DPRD DKI diberikan setelah melalui pembahasan Komisi-komisi bersama SKPD mitra kerja, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta. Hingga disepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai landasan pembentukan Perda Perubahan APBD DKI tahun anggaran 2022 sebesar Rp84,88 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya