Habib Bahar dan Eggi Dilaporkan ke Polisi soal Ujaran Kebencian

Habib Bahar Bin Smith bebas.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini tidak ditampik Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Notaris yang Ditemukan Tewas di Sungai Citarum Bekasi

"Ya ada laporannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin 20 Desember 2021.

Keduanya dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Berdasar surat yang beredar, laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021. 

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Luapan Kali Ciliwung di Kebon Pala

Menurut surat itu, Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

"Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Zulpan.

Ingin Selalu Dekat dengan Masyarakat, Polda Metro Gelar Bhayangkara Scooter Day

Foto Roy Suryo

Roy Suryo Bungkam Dicecar Polisi Soal Ijazah Jokowi: 85 Pertanyaan, Cuma Jawab Nama

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025