Eks Wakapolri Oegroseno Laporkan Sekjen KOI ke Polda Metro Jaya

Ketua Umum PP PTMSI, Oegroseno
Sumber :
  • ppptmsi.org

Jakarta, VIVA – Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ingin Selalu Dekat dengan Masyarakat, Polda Metro Gelar Bhayangkara Scooter Day

Adapun yang menjadi terlapor dalam laporan polisi 2922/V/2025 itu ialah Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya M. Noeradi.

“Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Tanggal 3 Mei, laporannya sudah kami terima,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Terungkap! Alasan Polisi Periksa Ajudan Jokowi di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Ade Ary menuturkan, laporan dugaan pencemaran nama baik itu bermula pada sekitar Juni 2023 saat Oegroseno membuat suatu pernyataan di media sosial.

Atas hal itu KOI kemudian meminta Oegroseno untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya itu dan Oegroseno disebut sudah melakukan klarifikasi.

Legislator soal Sosok Wakapolri Baru: Yang Paling Penting Mampu Terjemahkan Visi-Misi Prabowo

Namun selanjutnya pada Agustus 2023, Oegroseno menerima surat undangan rapat khusus dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme yang ditandatangani oleh Wijaya.

Hanya saja undangan tersebut itu tidak dipenuhi Oegroseno karena dirinya merasa sudah melakukan klarifikasi.

Pada Agustus 2023 hingga Maret 2024 muncul surat pemberhentian sementara Oegroseno sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) dan juga dikeluarkannya PTMSI dari anggota KOI yang ditandatangani oleh Wijaya.

“Padahal, korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme atau gerakan olimpiade yang dilakukan, sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary.

Terkait dengan laporan itu, Ade memastikan kasus tersebut dalam pendalaman oleh polisi untuk menentukan unsur pidananya. “Dalam tahap pendalaman diproses penyelidik ini guna menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya