Alasan Bijaksana Polisi Tak Tahan Dea Onlyfans

Dea OnlyFans jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Kasus konten pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti atau akrab disapa Dea OnlyFans, tetap berjalan meski dia mengaku tengah hamil.

Zaskia Sungkar Hamil Anak Kedua, Nangis Lihat Detak Jantung Janin

Cuma polisi tetap tidak akan melakukan penahanan terhadapnya sampai berkas perkaranya rampung. Sejak awal jadi tersangka, Dea tidak ditahan polisi karena beberapa pertimbangan. 

"Mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan saja, tapi proses hukumnya tetap jalan gitu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.

Kasus Pencemaran Nama Baik Makin Panas! Ridwan Kamil Diperiksa, Lisa Mariana Menyusul

Dea OnlyFans

Photo :
  • Instagram @gresaids_

Namun, saat nanti dilimpahkan akan ditahan atau tidak, Zulpan menyebut hal itu bukan lagi wewenang pihaknya melainkan dari pihak kejaksaan. Sampai saat ini sendiri mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan kalau berkas perkara kasus Dea belum rampung. Pihaknya masih melengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Heboh! Denny Sumargo Sebut Artis Inisial A Hamili Perempuan: Akan Terungkap

"Dalam waktu dekat dilimpahkan," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Gusti Ayu Dewanti atau akrab disapa Dea OnlyFans, Abdillah menyatakan kliennya saat ini tengah dalam keadaan hamil. Hal ini ia ucapkan saat mendampingi Dea jalani pemeriksaan wajib lapor di Polda Metro Jaya.

"Mohon doanya apalagi juga kondisi mbak dea lagi hamil, usianya 23 minggu. Semoga kedepannya lancar dan pihak pihak instansi terkait tentang entah itu kepolisian, kejaksaan juga bisa melihat kondisi dari dea itu sendiri," kata Abdillah saat usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa 17 Mei 2022.

Dalam kasus ini, Dea selaku content creator OnlyFans sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka konten pornografi. Polisi menetapkan status tersangka terhadapnya berdasarkan pemeriksaan serta proses gelar perkara.

Polisi juga sudah memiliki dan mengamankan bukti-bukti seperti konten pornografi.

Meski jadi tersangka, polisi tidak menahan Dea. Dia hanya diwajibkan lapor. Salah satu alasan polisi karena pihak keluarga memberikan jaminan dan berjanji Dea akan kooperatif.

Kemudian, polisi juga sudah memeriksa kekasih dari Dea yaitu Dicky Reno Zulpratomo. Peran Dicky dalam kasus ini sebagai pemeran pria dalam video porno.

Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji (tengah)

Laras Faizati Ajukan Restorative Justice, Siap Minta Maaf ke Mabes Polri

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati ajukan restorative justice.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2025