Anies Perpanjang Masa Jabatan RT/RW Sampai 5 Tahun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers usai menghadiri malam takbiran di Jakarta International Stadium, Jakarta Utara, Minggu malam, 1 Mei 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Abdu Faisal

VIVA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW, yang semula hanya tiga tahun, kini masa jabatan pengurus RT/RW ditambah menjadi 5 tahun.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berpose di Lombok Tengah.

Photo :
  • Instagram, @aniesbaswedan.

Pergub 22 Tahun 2022

Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Soal masa jabatan pengurus RT/RW dijabarkan dalam Pasal 28.

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," demikian isi Pergub Anies, seperti dilihat, Kamis, 19 Mei 2022.

Baca juga: Mujahid 212 Minta Anies Tak Izinkan Gala Dinner Miyabi di Jakarta

Revisi dari Pergub 171 Tahun 2016

Pergub baru itu ditandatangani Anies pada 28 April 2022. Pergub baru ini merupakan revisi Pergub 171 Tahun 2016 yang ditandatangani eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pramono Mau Umumkan Kenaikan Dana RT/RW, Cair Oktober

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pergub Anies.

Dalam pergub ini diatur pula soal pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut.

Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Adapun penetapan dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut terhitung sejak terpilihnya pengurus RT/RW berdasarkan Pergub 22 Tahun 2022.

"Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 kali masa jabatan," tulis Pergub Anies.

Anies: Bukti dan Logika Tak Diberi Ruang di Pengadilan Tom Lembong
Gubernur Jakarta, Pramono Anung

Alasan Pramono Angkat Jubir Anies Baswedan Jadi Komisaris Jakpro

Gubernur Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal juru bicara (jubir) eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Sahrin Hamid yang diangkat sebagai Komisaris Jakpro.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025