Anies Bebaskan PBB Rumah Warga Jakarta di Bawah Rp2 M, Ini Aturannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait kewajiban warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk rumah warga Ibu Kota yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar bebas PBB.

Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Relaksasi Pajak Kendaraan, Ungkap Manfaatnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2. Kebijakan itu dikeluarkan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Anies dikutip Minggu, 12 Juni 2022.

Terpopuler: Pajak Kendaraan Bikin Pusing, Rakyat Butuh Mobil Murah

Anies menjelaskan, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit di masa pandemi saat ini. Sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta, memerlukan anggaran tambahan.

Karena itu, Anies menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Jaga Pasar Domestik, Purbaya Bakal 'Binasakan' Rokok Ilegal

Gedung Balai Kota DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Syaefullah

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

I. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi;

1. NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100 persen
2. NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

b. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

II. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1. Tahun pajak 2022:

- Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

2. Tahun pajak 2013-2021:

- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
- Sanksi dihapus 100 persen.

b. Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya