Anies Baswedan Jawab Begini Soal Sosok Pj Gubernur Penggantinya

Gubernur DKI Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA Metro – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengakhiri masa tugasnya pada Oktober 2022, lebih kurang sebulan ke depan. Hingga 2024, dilaksanakannya pilkada serentak, kepemimpinan di Jakarta akan dijabat oleh seorang Penjabat Gubernur.

ASN Boleh Poligami, Novel Bamukmin: Tolak Poligami Sama dengan Menentang Syariat Islam

Untuk pelaksanaan pembangunan Jakarta ke depannya, Anies menyebutkan Pemprov DKI telah menyiapkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) periode 2023-2026. Untuk itu, ia berharap siapapun penjabat atau Pj Gubernur penggantinya dirinya, agar bisa melanjutkan RPD tersebut. Anies menilai RPD itu menjadi pegangan kerja bagi Pj Gubernur Jakarta.

“Jadi ada RPJMD namanya, sekarang RPD, rencana pembangunan daerah sampai 2026. Ini yang harus diikuti oleh siapapun yang nanti menjalankan,” kata Anies di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2022.

Ahok Sempat Ungkap Bikin Kejutan dengan Anies di Januari, Ternyata Ini

Mantan Mendikbud RI itu juga berharap, nantinya Pj Gubernur Jakarta bisa bekerja sesuai dengan RPD yang sudah disiapkan. Bukan berdasarkan selera individu.

“Jadi kita ini tidak bekerja pakai selera melainkan dari rencana pembangunan daerah. Dari situ diturunkan menjadi rencana kerja tahunan, ini yang harus dilakukan,” katanya.

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

Ketika ditanya mengenai siapa Pj Gubernur berikutnya, Anies enggan berkomentar lebih banyak. “Terkait dengan nanti siapanya dan lain-lain nanti saya komentar berikut aja ya,” katanya.

Anies Baswedan akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022 ini. DPRD DKI telah menyiapkan agenda paripurna pada 13 September 2022 untuk pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Pilkada serentak baru akan digelar pada 2024.

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025