Sudah Diingatkan, Bangunan Langgar Hukum di Jaksel Diduga Tetap Lanjut

Ilustrasi Satpol PP tengah membongkar bangunan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA Metro - Forum Aktivis Tanah Air (Fakta) menyampaikan pembongkaran rumah yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan di Jakarta tidak berdampak besar terhadap pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.

Viral Usai Eksibisionis ke Siswi SD di Jaksel, Pelatih Tinju Ini Panik 'Sulap' Warna Motornya

Sebatas Diberikan Tanda Saja

"Pembongkaran ini seakan-akan dibongkar sebatas diberikan tanda doang, bahwa itu sudah dibongkar bisa saja itu adalah untuk kembali dilakukan pembangunan ke lantai 4-nya itu yang kami pantau," kata Ketua Fakta, Roni, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Ilustrasi pembangunan rumah.

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Diduga Dapat Bantuan Aparat Pemprov DKI

ASN Boleh Poligami, Novel Bamukmin: Tolak Poligami Sama dengan Menentang Syariat Islam

Ia mengatakan hasil pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu sangat memungkinkan bagi kontraktor bangunan untuk bisa memperbaiki dan melanjutkan, sehingga pembangunan bisa kembali dilakukan.

Selain itu, Roni juga menduga bahwa pemilik bangunan yang sudah melanggar IMB berulang kali mendapatkan 'bantuan' dari aparat Pemprov DKI Jakarta untuk tetap bisa dilanjutkan pembangunan rumah tersebut.

"Karena menurut kami orang yang punya bangunan tersebut bukan orang yang biasa. Nah itu, sehingga kami duga kenapa pemprov tidak melakukan pembongkaran secara keseluruhan hanya saja sebagiannya yang dibongkar," ujarnya.

Ilustrasi realisasi investasi pembangunan.

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Terus Mengawal Persoalan Tersebut

Roni menjelaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ke tingkat tertinggi di Jakarta.

"Kami dari Fakta akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas, baik itu kami ke Pemkot Jakarta Selatan sampai ke DKI dan akan kita sampaikan kepada PJ Gubernur Heru Budi Hartono," kata Roni.

"Sehingga tidak ada lagi yang bermain dengan IMB, ataupun, orang yang sengaja lakukan izin dua lantai dan melebihi IMB itu sendiri itu, kita tetap kawal sampai tuntas," lanjutnya.

Jalan Dempo Kebayoran Baru

Rumah yang pernah terkena sanksi karena melanggar IMB di Jl Dempo 1, No 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali membandel. Dengan sembunyi-sembunyi, pekerjaan mendirikan lantai ke lima bangunan tersebut kembali dilakukan. Padahal di IMB, bangunan itu hanya diizinkan berdiri dua lantai.

Pembongkaran Setengah Hati

Pada 29 September lalu, bangunan ini telah dibongkar oleh Satpol PP Jaksel, yang dipimpin langsung oleh Plt Kasatpol PP Jakarta Selatan Eko Saptono. Namun proses eksekusi berlangsung setengah hati. Satpol PP hanya memotong besi pondasi di lantai empat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya