Brigjen Ramadhan: Nur Penumpang Audi 'Maut' Istri Siri Kompol D

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Metro – Mabes Polri mengungkap fakta baru di balik kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Polri Didesak Usut Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Nur, salah satu penumpang mobil Audi A6 (sebelumnya ditulis Audi A8) ternyata merupakan istri siri dari Kompol D.

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Mengerikan, Kepala Cabang Bank BUMN Tewas Diculik-Bunuh: 4 Pelaku Dicokok, 1 Masih Buron!

"Kan sudah dijelaskan kemarin, sudah diakui dia adalah istri sirinya," kata Ramadhan kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 31 Januari 2023. 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya angkat  bicara terkait pengakuan penumpang wanita mobil sedan Audi yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas.

BMKG: Lima Gempa Terjadi di Jabar dalam Sehari

Wanita bernama Nur tersebut diketahui mengaku sebagai istri kedua dari salah satu anggota polisi yang ikut dalam iring-iringan penyidik kasus Wowon Cs serial killer. Dia mengatakan kalau suaminya adalah anggota polisi di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sosok yang dimaksud Nur itu ternyata adalah Komisaris Polisi D. Kompol D memang punya hubungan dengan Nur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucap dia kepada wartawan, Senin malam 30 Januari 2023.

Pasca pelimpahan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya, lanjut dia, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. DivPropam Polri, kata dia, sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, guna proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh BidPropam Polda Metro Jaya. Pun, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D. Sementara itu, dia juga menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," katanya lagi.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Sadis! Remaja 13 Tahun Dikeroyok, Dibacok Samurai hingga Tewas Lalu Diskenario Kecelakaan

Warga Deli Serdang, Sumatera Utara, digemparkan penemuan jasad seorang bocah 13 tahun bernama Muhammad Ilham di sebuah parit Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2025