Proyek Pengerjaan Galian Kabel di Depok Molor hingga 4 Bulan

Galian Kabel di Depok Molor hingga 4 Bulan
Sumber :
  • Rahmad Ari Prakoso (Depok)

VIVA Metro – Proyek pengerjaan galian kabel di Jalan Siliwangi-Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok molor hingga 4 bulan. Padahal tertulis di spanduk proyek harusnya galian kabel tersebut selesai pada 30 November 2022.

KPK Sebut Ada Kongkalikong Para Tersangka Korupsi dalam Proyek Jalan di Sumut

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, terlihat kabel-kabel dan tanah bekas galian kabel berserakan di sepanjang Jalan Siliwangi - Jalan Tole Iskandar Depok, Rabu, 8 Maret 2023.

.Hampir di setiap 200 meter terdapat galian kabel yang terlihat berserakan dan seperti tidak ter-urus.

KPK: Ada 5 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Tidak ada kejelasan dari pihak kontraktor membuat warga dan pengguna jalan di wilayah Sukmajaya, Depok menjadi kesal. Pasalnya di sepanjang jalan tersebut menjadi berserakan dengan tanah galian dan juga kabel hingga waktu berbulan-bulan.

Galian Kabel di Depok Molor hingga 4 Bulan

Photo :
  • Rahmad Ari Prakoso (Depok)
Jalan di Jakpus Bakal Ditutup Siang Ini saat Kunjungan PM Malaysia, Ini Titiknya

Menurut Agus (37) yang merupakan warga sekitar dan juga pengguna jalan, mengaku jika warga di sini sebenarnya sudah resah karena galian tanah dan kabel berserakan di pinggir jalan.

“Sejujurnya warga di sini udah resah dengan proyek galian kabel ini yang gak selesai udah berbulan-bulan, yang kerja juga kalo cuma kaya ngecek doang abis itu ngilang,” kata Agus di lokasi galian kabel.

Diketahui proyek yang molor selama 4 bulan tersebut merupakan galian relokasi kabel udara yang dimulai 15 Juli 2022 dan harusnya selesai pada 30 November 2022.

KPK tahan lima tersangka OTT Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Terungkap! PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Cuma Terima Suap Proyek Jalan Rp120 juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara diduga menerima uang suap Rp120 juta

img_title
VIVA.co.id
28 Juni 2025