Siang Bolong Bongkar Trotoar, Komplotan Pencuri yang Buat Lampu Jalan Jakut Mati Ditangkap!
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
Jakarta, VIVA – Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi sejumlah orang yang nekat membongkar konblok trotoar di siang bolong, demi mencuri kabel lampu jalan. Kejadian itu terekam dalam sebuah video yang viral di akun Instagram @jakut.info.
Lokasinya berada di Jalan Jampea Raya, tepat di samping pintu Tol Koja, Jakarta Utara. Mirisnya, aksi para pelaku berlangsung saat kondisi jalan masih ramai kendaraan.
“Kalau kamu sempat lewat Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok sampai Cilincing dan heran kenapa jalannya gelap kayak suasana hati pas habis gajian ilang, ternyata bukan karena lampunya hemat energi. Tapi karena... kabel PJU dicuri!” tulis akun tersebut, dikutip, Minggu 27 Juli 2025.
Rekonstruksi kasus pencurian kabel di got
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
Tanpa rasa takut, pelaku mencungkil konblok demi mengakses kabel penerangan jalan umum (PJU) yang ditanam di bawah trotoar. Akibatnya, sepanjang tiga kilometer ruas jalan jadi gelap gulita setiap malam. Laporan pun mengalir ke Dinas Bina Marga yang langsung turun tangan mengecek ke lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz membenarkan insiden tersebut. Ia mengungkap, sebanyak lima orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MFA (29), IS (27), MY (34), A (36), dan JA (21), semuanya warga Jakarta Utara.
“Pelaku membongkar konblok. Lalu mengambil kabel tembaga instalasi lampu yang ditanam di tanah,” kata Erick.
Aksi para pelaku terpantau pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas yang menyamar langsung memantau gerak-gerik mereka. Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah berhasil mencuri kabel tembaga sepanjang 2.732 meter.
Kerugian pun ditaksir cukup besar. Dinas Bina Marga Pemerintah Kota Jakarta Utara jadi korban utama dalam kasus ini. Kini, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Para pelaku sedang mengumpulkan dan menguliti kabel untuk diambil tembaganya. Tak butuh waktu lama, mereka kami tangkap di lokasi,” ucap Erick.
Kini, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.