9 Pembelaan Teddy Minahasa
- VIVA/M Ali Wafa
"Saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2022. Padahal saya sama sekali belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atau apapun. Padahal sudah jelas bahwa prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," ucap Teddy Minahasa.
4. Bukti Chat WA melanggar UU ITE
Ilustrasi WhatsApp.
Bukti percakapan chat WA yang dihadirkan di persidangan melanggar ketentuan pasal 6 UU ITE karena tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan S.O.P. yang benar, yang seharusnya disertai dengan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong.
"Hasil uji digital forensik adalah hasil “koordinasi” dengan penyidik dan laporan kemajuan (lapju). Ini artinya bahwa konstruksi berpikir Ahli Digital Forensik dan petugas laboratorium forensik adalah sesuai dengan “pesanan”, karena seharusnya hasil laboratorium digital forensik disajikan secara utuh, kemudian penyidiklah yang berwenang mengambil sampling percakapan yang diperlukan," ungkapnya.
5. Hasil Uji Lab Berubah
Hasil uji laboratorium atas sampel urine, darah, dan rambut Teddy Minahasa janggal dan terkesan ada rekayasa. Pada tanggal 27 Oktober 2022, Teddy Minahasa dinyatakan negatif metafetamin (sabu). Namun Kadiv. Humas Polri saat itu IJP. Dedi Prasetyo merilis bahwa mantan Kapolda Sumbar tersebut positif narkoba pada tanggal 14 Oktober 2022. Setelah protes hasil itu pun berubah kembali ke semula bahwa Teddy Minahasa memang negatif narkoba.
"Yang mengherankan saya adalah “apa yang menjadi dasar merilis bahwa saya positif narkoba ?” Dan “apa pula yang menjadi dasar meralat bahwa saya negatif narkoba ?”. ini sungguh telah
berdampak membentuk image publik bahwa saya adalah benar-benar pengedar sabu dan hal ini telah meruntuhkan martabat saya," sebutnya.
6. BAP tidak ditemukan sabu
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga saksi penyidik menyatakan bahwa Teddy Minahasa saat dilakukan penangkapan “tidak ditemukan BB narkotika sabu”. Namun BB narkotika sabu disita dari tersangka Dodi Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kasranto.
"Ketiga saksi penyidik tersebut memberikan keterangan/ kesaksian yang tidak benar, karena faktanya mereka tidak mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri terkait bahwa sabu yang disita dari ketiga tersangka tersebut adalah milik saya," kata Tedy.