Operasi Patuh Jaya 2023, Kapolda Metro Ingatkan Petugas agar Tidak Pungli: Jangan Sakiti Masyarakat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta -- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto tidak mau ada praktik pungutan liar (pungli) pada Operasi Patuh Jaya 2023. Dia memerintahkan anak buahnya melakukan penindakan dengan profesional kepada pengendara pelanggar lalu lintas.

"Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023.

Dia mengatakan, penindakan yang bersih dan benar efeknya bakal membuat masyarakat disiplin dalam berlalu lintas. Selain itu, dia mengingatkan kepada anggotanya agar mengecek kesiapan mulai dari kondisi fisik hingga peralatan.

Penindakan Operasi Patuh Jaya di Jakarta Timur

Photo :

"Perhatikan kembali apa yang menjadi sasaran operasi dan siapkan langkah-langkah nyata dalam pelaksanaannya, terkhusus dalam penegakan hukum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 mulai Senin, 10 Juli 2023. Operasi itu rencananya akan dilaksanakan selama dua pekan.

“Pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan patuh jaya 2023 mulai dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023,” tulis akun @tmcpoldametro, Minggu 9 Juli 2023.

Adapun 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Waspada Pungli Saat SPMB: Warga Tangerang Diminta Segera Melapor Jika Menemukan Kecurangan

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

Upaya Polisi dan Stakeholders Lain Buat Lalu Lintas Lancar dan Cegah Kecelakaan di Pelabuhan Tanjung Priok

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk

6. Melebihi batas kecepatan

Rocky Gerung: Kakorlantas Berhasil Tekan Kecelakaan, Gagasan Hari Keselamatan Layak Diapresiasi Presiden

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RF

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya