Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP, Polisi Telah Periksa Belasan Orang Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • ist

Jakarta -- Belasan saksi sudah diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan ke Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.

Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dakhiri Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA

Belasan saksi yang telah diperiksa ini adalah dari dua laporan korban yang berbeda yaitu korban RZ dan DF. Adapun total saksi yang sudah diperiksa adalah 15 orang saksi. Ke-15 saksi itu termasuk korban dan terlapor yaitu Edie.

“Untuk yang laporan saudari RZ ada 9 saksi. Kemudian untuk yang laporan DF, itu total ada 6 yang dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu 6 Maret 2024.

Penumpang Citilink Rute Denpasar-Jakarta Diduga Dilecehkan di Pesawat, Pelaku Dicokok

Kampus Universitas Pancasila di Jalan Srengseng Sawah

Photo :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini mengatakan, untuk saksi baru yang bakal diagendakan dimintai keterangannya adalah Sekretaris dari Edie. Namun, belum dirinci kapan pemeriksaan dilakukan. “Ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor,” kata dia.

Puan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Diplomat Kemlu Tewas Dilakban

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris dari Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno bakal dipanggil polisi. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan ke Edie.

"Ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 5 Maret 2024.

Rudianto Lallo

RKUHAP Atur Pencekalan Saksi ke Luar Negeri, Legislator: Haknya Tak Boleh Dibatasi!

Legislator menilai hak-hak seorang saksi tak boleh dibatasi. Dalam RUU KUHAP, pihak yang berstatus sebagai saksi tak boleh dicekal ke luar negeri

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025