Jakpro Buka Suara soal Laporkan Warga Eks Kampung Bayam Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi

Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA/Abdu Faisal/aa.

Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara atas penangkapan warga eks Kampung Susun Bayam (KSB) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 2 April 2024. Jakpro menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin menyebut oknum eks warga Kampung Bayam menyerobot salah satu aset milik Jakpro, yaitu Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

"Pertama-tama, oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan, pertama kali terjadi pada 29 November 2023 dan terulang kembali pada awal Desember 2023," ujar Iwan dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 April 2024.

Logo PT Jakarta Propertindo (Jakpro)

Photo :

Maka itu, kata Iwan, Jakpro telah melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 lalu. Jakpro melaporkan adanya tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset dan pencurian yang dilakukan oknum. 

Iwan menegaskan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dan peringatan melalui petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun, lanjut Iwan, peringatan itu tak dihiraukan dan oknum melakukan perusakan aset yakni dengan cara mengganti lubang kunci secara paksa agar oknum bisa masuk ke dalam unit. 

Selain itu, menurutnya, oknum warga eks Kampung Bayam juga memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO. Iwan menilai tindakan itu masuk dalam kategori pencurian karena terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO.

"Atas ketiga laporan tersebut, maka proses hukum dijalankan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

3.200 Warga Mengungsi Usai Kebakaran di Kapuk Muara, Anggota DPR Kunjungi Lokasi

Iwan mengatakan seluruh pelaku yang terlibat juga telah mengakui perbuatannya secara terbuka, baik kepada tim penyidik maupun awak media.

Disisi lain, Iwan meyakini aparat kepolisian akan berkerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam.

Warga Kota Semarang Bisa Pinjam Mobil Dinas Wali Kota Buat Nikahan, Driver-Bensin Gratis!

Sebagai informasi, aparat kepolisian dari Polres Jakarta Utara (Jakut) telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqon dan istrinya, Diah. Keduanya dijemput kepolisian jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth

Iuran BPJS Mau Naik, Anggota DPRD Jakarta Sentil Pemerintah: Layanan Harus Ikut Membaik!

Anggota DPRD DKI Jakarta menilai kebijakan menaikkan iuran BPJS harus dikaji ulang agar tak jadi beban baru bagi masyarakat, terlebih kelas menengah dan bawah.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025