ASN Pemprov Jakarta Diduga Tipu Warga Puluhan Juta, Diskominfotik Buka Suara
- ANTARA
Jakarta, VIVA - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta buka suara soal dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam kasus penipuan bermodus lowongan kerja. Oknum ASN tersebut dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan, dan saat ini sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Awaluddin dalam keterangannya pada Selasa, 27 Mei 2025.
PNS Pemprov DKI Jakarta berhamburan karena gempa
- ANTARA
Tak hanya itu, Diskominfotik DKI juga telah mengajukan proses pemberhentian terhadap ASN tersebut dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah tegas ini, menurut Budi, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga integritas dan akuntabilitas jajaran ASN.
“Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran etika maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik,” tegas Budi.
Selain itu, Budi juga mendorong agar kasus ini diselesaikan pada ranah hukum. "Saya mengimbau para korban untuk melaporkan kasusnya kepada yang berwenang," ujarnya.
Sebagai informasi, seorang warga diduga menjadi korban penipuan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Wanita berinisial VF, diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga bernama Wina dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI untuk anak korban.
Dalam kronologi yang disampaikan Wina, kasus bermula pada 27 Maret 2024, saat ia secara iseng menanyakan lowongan kerja kepada VF usai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) DKI.
VF kemudian mengarahkan Wina untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama William melalui WhatsApp. Sejak awal, komunikasi hanya dilakukan melalui pesan teks, tanpa pernah ada komunikasi langsung.
Selama proses tersebut, Wina diminta untuk mentransfer sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi dan pelicin agar anaknya bisa diterima bekerja. Seluruh uang yang diserahkan ditransfer ke rekening VF, yang disebut sebagai perantara. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp35.400.000.
"Dia terus meyakinkan saya, katanya tinggal sedikit lagi anak saya akan masuk kerja. Karena ingin anak saya punya masa depan, saya sampai berutang ke sana-sini," ungkap Wina pada Senin, 26 Mei 2025.
Anak korban sempat diklaim bekerja secara daring sejak Oktober 2024, namun selama empat bulan tidak pernah menerima gaji ataupun datang ke kantor. Saat Wina mencoba mencari tahu, nama anaknya ternyata tidak terdaftar sebagai Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi DKI.
Setelah didesak, VF sempat mengakui kebohongannya lewat pesan WhatsApp dan berjanji akan mengembalikan uang korban secara bertahap. Namun, hingga tenggat yang disepakati pada 25 April 2025, tidak ada pengembalian dana dan VF menghilang tanpa kabar.