Jokowi Sahkan UU DKJ, Heru Budi: Itu yang Terbaik untuk Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Youtube

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. UU tersebut mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menilai hal itu merupakan yang terbaik bagi Jakarta ke depannya.

"Pertama tentunya kita apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru Budi di Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Heru berharap agar ke depannya Pemprov DKI Jakarta beserta seluruh jajaran bisa melaksanakan seluruh aturan yang tertera dalam Undang-undang tersebut.

"Sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan. Sekarang tinggal menunggu Perpresnya," jelas Heru.

Ilustrasi Monas Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Presiden Jokowi sebelumnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. UU yang diteken Jokowi itu terdiri jadi 73 Pasal dan 12 bab ketentuan penutup.

Dalam UU itu, Jakarta diproyeksikan memiliki peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional. Selain itu, Jakarta sebagai kota global yang jadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia.

Jakarta juga diharapkan bisa berikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara. Kemudian, jadi penopang kesejahteraan rakyat Jakarta dan kesejahteraan nasional.

Selanjutnya, Pasal 1 Ayat (2) disebutkan kewenangan khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Kaesang Sebut Inisial J Siap Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi?

Kemudian, dalam ayat (5) berbunyi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Gibran: Kemaren Nyuruh Ngantor di Papua-Sekarang IKN, Pindah-pindah Terus!

Lalu, Ayat (6) tertulis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi ayat (7) dikutip pada Senin, 29 April 2024.

Nyelekit! Sindir Jokowi Tak Hadir Alasan Sakit, Roy Suryo CS: Saksi Kami Datang Naik Kursi Roda

Dengan disahkannya UU tersebut, nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bakal dirubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dengan Undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dirubah mnjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” demikian Pasal 2 Ayat (1) UU 2/2024.

Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden

Daftar Lengkap Penerima Amnesti & Abolisi Presiden RI: Terbaru Hasto PDIP dan Tom Lembong

Inilah daftar tokoh yang pernah menerima amnesti dan abolisi dari Presiden RI, termasuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang masuk daftar terbaru era Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025