Puluhan Warga Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Kerugian Rp 6 Miliar

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok – Puluhan warga Depok tertipu investasi emas bodong. Korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 6 miliar.

Bank Dunia Ramal Ekonomi RI 2025-2026 Cuma 4,8 Persen, Kemenkeu: Dia Enggak Tahu Fiskal Kita

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari para korban. Jumlah korban yang melapor sebanyak 25 orang.

“Korban berjumlah sekitar 25 orang yang sudah melapor. Total kerugian sekitar Rp 6 Miliar,” katanya, Rabu, 8 Mei 2024.

Targetkan Pengelolaan Dana Haji Tumbuh Jadi Rp 188,9 Triliun Tahun Ini, Intip Fokus Investasi BPKH

Ilustrasi emas batangan

Photo :
  • Pixabay

Terlapor adalah RF. Terlapor sudah sejak Desember 2023 melakukan penipuan terhadap para korban, namun baru dilaporkan ke Polres Metro Depok. 

BUMI Akuisisi 99,68 Persen Saham Perusahaan Tambang Emas-Tembaga di Australia

“Waktu kejadiannya 1 Desember 2023. Korban melapor ke Polres Metro Depok,” ujarnya.

Kasus ini terungkap saat salah satu korban yaitu Gustiarno melapor. Peristiwa ini terjadi di Jalan Jati Karya, Perumahan Qonita Residence, Sukamaju, Cilodong, Depok. Modus yang dilakukan RF adalah terlapor mengaku sebagai salah satu pemegang saham dari PT  Antam. Terlapor mengajak para korban untuk berinvestasi dana talangan PT Antam. 

 “Para korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen,” ujarnya.

Para korban pun tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan terlapor. Para korban sudah menyetorkan uang kepada terlapor.

 “Karena merasa tertarik kemudian para korban menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekening terlapor,” katanya.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, terlapor tidak memberikan uang keuntungan. Para korban pun akhirnya melapor RF ke polisi.

 “Hingga saat ini keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor dan uang pokok yang sudah ditransfer oleh para korban belum dikembalikan,” katanya.

Saat ini kasusnya masih didalami. RF terancam Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. “Ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun,” ujarnya.

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi

Pemprov DKI Catat Investasi Kuartal II dan III 2025 Senilai Rp140 T

Pemprov DKI terus membuka peluang masuknya investasi dari dalam dan luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025