Ancaman Irjen Karyoto ke Anak Buah yang Nekat Pungli

Irjen Karyoto Pasca Apel Ops Patuh Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menegaskan pihaknya bakal menindak tegas oknum polisi yang nekat melakukan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024. Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini Senin, 15 Juli 2024.

"Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik," ucap dia pada Senin, 15 Juli 2024.

Irjen Karyoto Pasca Apel Ops Patuh Jaya

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Kata dia, oknum anggota yang nekat pungli bakal ditempatkan khusus atau didemosi. Karyoto memperingati jajarannya profesional saat bertugas. Dirinya pun minta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) turun tangan juga dalam mengawasi Polantas yang gelar operasi di lapangan.

"Kode etik bisa Patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu. Untuk itu, saya harapkan jajaran Bidang Propam berperan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Operasi Patuh Jaya 2024 bakal digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di seluruh wilayah Tanah Air per tanggal 15 hingga 28 Juli mendatang.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi. "Betul, akan digelar Operasi Patuh Jaya," katanya pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dia mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2024 bakal digelar serentak di seluruh Polda jajaran guna mewujudkan masyarakat agar tertib berlalu lintas. Menurut dia, ada 14 jenis pelanggaran yang jadi target operasi penindakan. Mulai dari kendaraan yang melawan arus jalan hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Polisi Beber Fakta Mengejutkan, Direktur Lokataru Diduga Terafiliasi Akun Ekstrem Ajak Rusuh

"Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pelanggaran lain yang disasar yaitu pengendara yang melebihi batas kecepatan, di bawah umur atau tak punya SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tak memenuhi laik jalan.

Terkuak! Begini Peran Tersangka Perempuan Penghasutan Pelajar dan Anak Lakukan Aksi Anarkis

Kemudian, target operasi lain adalah kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator hingga sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya (kanan)

TikTokers Figa Lesmana Ditangkap! Konten Ajakan Demo Ditonton 10 Juta Kali, Seret DPR dan Sri Mulyani

Sosok TikTokers Figa Lesmana kini harus berurusan dengan polisi. Polda Metro Jaya ungkap alasannya.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025