Panca Darmansyah Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringakan dari Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman pidana mati untuk Panca Darmansyah. Panca merupakan ayah yang membunuh 4 anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sidang vonis digelar di PN Jakarta Selatan di ruang utama pada Selasa 17 September 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa panca darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar ketua hakim Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang.

Ayah di Papua Bunuh Anak Tirinya, Dicekik lalu Dibuang ke Laut

Panca Darmansyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim menyebutkan bahwa Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. "Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim.

Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 278 Juta yang Diajukan Keluarga Korban

Tetapi, hakim memberikan hal yang memberatkannya. Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tukas hakim.

Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan. Dia pun dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi.

"Maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama," bebernya.

Ilustrasi Pembunuhan/kekerasan

Kasus Pembunuhan Polisi di Jambi Terungkap, Pelaku Anggota Ormas Merangkap Wartawan

Kasus Pembunuhan Polisi di Jambi Terungkap, Pelaku Anggota Ormas Merangkap Wartawan

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2025