Tok! Hakim Vonis Mati Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa

PN Jaksel Vonis mayi Panca Darmansyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis atau putusan hukuman mati kepada Panca Darmansyah usai membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim pada Selasa 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Tangguhkan Larangan Trump soal Mahasiswa Asing Kuliah di Harvard, Begini Reaksi Gedung Putih

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa panca darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar ketua hakim Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang.

Panca Darmansyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ketua MA: Tak Semua Hakim Bisa Jadi Malaikat tapi Jangan Jadi Setan Semua

Hakim menilai Panca Darmansyah terbukti scara sah melakukan tindak pidana usai membunuh 4 anak kandungnya. Dia juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama," ucap hakim.

Singgung Hakim, Ketua MA: Gaji 27 Juta, Pakai LV, Arlojinya 1 Miliar, Nggak Malu

Hakim menyebut barang bukti yang ditemukan yakni berupa satu kacamata dan empat buah sandal jepit anak. Barang bukti itu turut dijadikan bukti penguat untuk menjatuhkan vonis terhadap Panca Darmansyah.

Agus Buntung saat memasuki mobil tahanan (Satria)

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Hakim mengatakan Agus terbukti melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu orang.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025