3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba

Petugas Polres Metro Tangerang Kota melakukan tindak tilang pada truk dalam penegakkan aturan jam operasional.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Kota Tangerang, VIVA - Polres Metro Tangerang Kota, melakukan penegakan pada aturan jam operasional truk tambang (tanah), di 8 pos pantau wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota baik wilayah administrasi Kota dan Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan.

"Kami terapkan aturan jam operasional dan ketentuan pada sopir truk tambang sesuai dengan hasil kesepakatan, mulai cek urine untuk bebas dari narkotika," katanya, Minggu 17 November 2024.

Dalam penegakan aturan yang dilakukan usai pencabutan larangan sejak tanggal 14 November 2024, petugas gabungan TNI-Polri dan jajaran pemerintah daerah, telah menindak ratusan truk yang melanggar, bahkan satu di antaranya positif narkoba.

"Selama 3 hari ini sejak 14 November 2024, petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk, dan 21 kendaraan ditindak tilang. Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang sopir positif narkoba," ujarnya.

Kapolres menegaskan, bahwa larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.

"Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sebagai informasi, delapan pos pantau  tersebar di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.

Kasus Narkoba Lagi, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP.

Truk Saling Tabrak Buntut Sopir Ngantuk, Cat Putih Tumpah Tutupi Tol Pluit
Kecelakaan di jalan raya melibatkan truk (ilustrasi)

Detik-detik Maut Pria Asal Kebumen Tewas Tragis di Fly Over Pesing Digilas Truk

Kecelakaan di Jalan Daan Mogot, tepatnya dekat tanjakan Fly Over Pesing, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menewaskan seorang pengendara motor karena digilas truk.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2025