Kadisbud Jakarta Non Aktif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

KPK Sebut BPK Sudah Selesai Hitung Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Kuota Haji, Berapa Nilainya?

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi tersebut.

Tersangka pertama adalah Iwan Hendry Wardana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta non-aktif, yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut. Tersangka kedua adalah Mohamad Fahirza Maulana, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan.

Kejagung Blak-blakan Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pasca Operasi Ambeien

Sementara itu, tersangka ketiga adalah Gatot Arif Rahmadi, yang berperan sebagai Direktur event organizer (EO) yang digunakan untuk melakukan tindakan fiktif dalam proyek tersebut.

“Para tersangka, yaitu Iwan Hendry Wardana (IHW), Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi (GAR), telah terbukti terlibat dalam skema manipulasi anggaran dan kegiatan fiktif untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Patris di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kepala Kanwil Kemenag Jateng

Kejati DKI Jakarta geledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Modus Operandi

Patris mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, para tersangka berkolaborasi untuk memalsukan kegiatan seni dan budaya yang tidak pernah dilaksanakan.

IHW, bersama dengan MFM, menggunakan jasa vendor yang dikelola oleh GAR untuk menyusun kegiatan fiktif yang kemudian diajukan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ). Proses ini dilakukan untuk mencairkan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan budaya tersebut.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan seni dan budaya, malah dialihkan. Setelah dana tersebut dicairkan dan masuk ke rekening sanggar fiktif atau nama-nama sanggar yang digunakan dalam laporan, uang tersebut kemudian ditarik kembali oleh GAR dan disalurkan ke rekening pribadinya. Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka IHW dan MFM,” lanjut Patris.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka, Gatot Arif Rahmadi. GAR ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“GAR telah ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang untuk mempermudah proses penyidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut. Kami berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi ini,” kata Patris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya