Nasdem Setuju Dengan Gubernur Terpilih Pramono Anung, ASN di Jakarta Dilarang Poligami

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Fraksi Partai Nasdem DPRD Jakarta, mendukung penuh keputusan Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung, yang tidak membolehkan aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemprov Jakarta, untuk poligami.

Jika nanti resmi dilantik sebagai Gubernur Jakarta, Pramono menegaskan tidak ada yang boleh poligami.

"Saya sangat setuju dengan Pak Pramono Anung untuk tidak memberikan izin kepada ASN yang berpoligami," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Jakarta, Jupiter, lewat keterangan tertulisnya dikutip Senin 3 Februari 2025.

Dukungan dari Nasdem, kata Jupiter, karena tidak ada urgensi dalam pembentukan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pasalnya, masih banyak permasalahan di Jakarta yang lebih urgensi untuk dituntaskan.

"Pergub poligami tidak memiliki urgensi, banyak masalah di Jakarta yang perlu segera ditangani, apalagi masalah banjir dan kebakaran yang sedang terjadi. Nasdem lebih mendorong penyelesaian masalah-masalah ini daripada pergub yang tidak mendesak saat ini," kata Jupiter.

Lebih lanjut, Jupiter khawatir dengan adanya potensi penyalahgunaan regulasi oleh oknum ASN yang dapat merugikan citra institusi pemerintahan. 

Maka itu, dia menekankan bahwa masih diperlukan adanya pengawasan ketat agar aturan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap ASN.

"Pergub poligami hanya akan menimbulkan masalah baru dan bisa disalahgunakan oleh oknum serta tidak berpihak pada perempuan. Perlu ada pengawasan yang ketat agar aturan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap ASN," beber dia.

Pramono Tegaskan Pengenaan Pajak Padel Sudah Diatur Undang-undang, Bukan Inisiatif Pemprov Jakarta

Sebelumnya, Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung menegaskan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta jangan melakukan poligami. Terlebih, jika Pramono Anung nanti resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

"Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir Mendapatkan poligami di era saya," ujar Pramono Anung kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.

Cegah Banjir, Pramono Instruksikan Keruk Kali Irigasi Bekasi Tengah sepanjang 5,3 KM

Pramono menuturkan bahwa dirinya memang merupakan penganut Monogami. Namun, dia menegaskan sebaiknya ASN di Jakarta tidak melakukan poligami.

"Saya penganut monogami, jadi saya sampaikan terbuka belum jadi gubernur saja udah menyampaikan terbuka saya penganut monogami," kata dia.

Pramono Ungkap 10 Pompa Air Terbakar Saat Tangani Banjir Jakarta

Dia tak menampik persoalan bakal menganulir pergub yang kini telah ada. Dia hanya memastikan ASN Jakarta tak boleh poligami. 

"Yang lain monggo mau poligami, tetapi tidak ASN," lanjutnya.

Sekadar informasinya, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi sudah menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam aturan itu, terdapat syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu.

Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang diteken pada 6 Januari 2025.

Berikut ini isi Pasal 4:

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Adapun izin poligami bisa diberikan jika memenuhi syarat berikut ini, yang tertulis di Pasal 5. Berikut ini isinya:

A. Alasan yang mendasari Perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

E. Tidak mengganggu tugas kedinasan

F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, ada lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami. Hal itu tertulis di Pasal 6, berikut ini isinya:

A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan

B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau

E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya