Beras Menir Dioplos Kualitas Premium di Depok

Polisi sita beras oplosan di Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Demi mendapatkan keuntungan besar, VS, penjual beras tega mengoplos beras menir dengan beras premium. Tujuannya untuk mendapatkan untung lebih besar. VS (28) sudah setahun menjalani praktik oplos beras ini.

Cerita Mentan Temukan Kasus Beras Oplosan: 85% Tak Sesuai Standar

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Zendrato mengatakan, modus yang dilakukan VS adalah mencampur antara beras menir dengan merk lain. Kemudian beras oplosan tersebut dikemas kembali dengan kemasan premium ukuran 1 kilogram (Kg).

“Pelaku mencampurkan beras untuk keluarga miskin (raskin) 200 gram dengan beras Demak 600 gram, dan beras menir 200 gram. Kemudian Itu dicampur menjadi suatu merek baru Daun Suji,” katanya, dikutip Minggu, 16 Februari 2025.

Mentan Amran Sebut Kerugian Akibat Beras Oplosan Capai Lebih dari Rp99 T

ilustrasi beras

Photo :

Harga untuk 1 Kg beras oplosan VS dijual seharga Rp 14.500. Dari tiap kilogram, pelaku meraup untung Rp 600. Dalam sehari, pelaku bisa mengemas beras oplosan hingga empat ton.

Heboh Beras Kemasan Premium Oplosan, Begini Ciri-cirinya

“Berasnya dijual di wilayah Depok. Dijual secara online dan offline,” ujarnya.

Terungkapnya beras oplosan ini bermula ketika polisi mencurigai kualitas beras dan kemasan yang tidak tertera pabrik pengemasan. Dari hasil penelurusan diketahui bahwa beras tersebut dikemas di toko milik VS di Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadi Jaya, Sukmajaya, Depok.

“Jadi kita ini masih dalam proses pendalaman, tersangka mungkin akan bertambah keterlibatan pihak-pihak terkait,” tukasnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan plastik kemasan beras, 25 karung berisi beras raskin, dan 25 karung beras oplosan.

Ilustrasi beras.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

“Selain itu kami juga mengamankan beberapa alat elektronik, baik itu sebagai dokumen atau rekaman CCTV kegiatannya,” tambahnya.

VS dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tak hanya itu, FS juga terancam dijerat Pasal 143 junto Pasal 99 dan Pasal 144 junto Pasal 100 Ayat 2 Undang Undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya