Sekolah di Jakarta Libur 27 Februari-5 Maret 2025

Ilustrasi sekolah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Jakarta, VIVA – Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta merilis jadwal sekolah selama bulan Ramadan 1446 H. Para siswa diliburkan pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025. 

Senyum Haru Ibunda Tyas, Ijazah Anaknya Tak Lagi Ditahan Berkat Khofifah

Jadwal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yaitu SE 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

"Selama periode 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.

Siswa SD Riau Tewas karena Dibully, Sabam Sinaga Dorong Penyediaan Guru Agama Minoritas di Sekolah

Ilustrasi guru dan murid di sekolah.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Sarjoko mengatakan bahwa siswa akan kembali belajar ke sekolah pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Kegiatan di sekolah juga banyak diisi aktivitas keagamaan.

Temui Prabowo di Hambalang, Utusan PM Inggris Jajaki Buka Kampus Top UK di RI

"Enam hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali berlangsung di sekolah dengan tambahan kegiatan keagamaan seperti yang disebutkan di atas," ujar dia.

Selama bulan Ramadan, tiap sekolah akan membatasi durasi per tiap mata pelajaran. Durasi setiap mata pelajaran akan dikurangi 10 menit. Namun, jam masuk sekolah tetap dimulai pukul 06.30 WIB selama 5 hari dalam seminggu.

"Seperti SMA dari 45 menit menjadi 35 menit," kata dia.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menganjurkan siswa melakukan tadarus Al-Qur'an dalam mengisi kegiatan Ramadan. Kemudian, siswa beragama Islam dianjurkan mengikuti pesantren kilat, kajian keislaman, serta berbagai kegiatan lain yang dapat meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Adapun untuk siswa yang beragama non-Islam, Dinas Pendidikan menganjurkan melaksanakan kegiatan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya