Gubernur Pramono Pastikan Ada Sanksi Bagi ASN Pemprov Jakarta yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Gubernur Jakarta Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Gubernur Jakarta Pramono Anung, mewanti-wanti kepada jajarannya perihal penggunaan mobil dinas pada saat momen periode mudik Lebaran 2025. Pramono menegaskan, aparatur sipil negara atau ASN di jajaran Pemerintah Provinsi Jakarta, dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Naik Damri ke Bogor Cuma Rp 45 Ribu di Momen Hari Raya Idul Adha 2025, Catat Tanggalnya

“Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik lebaran maka dilarang menggunakan mobil dinas,” ujar Pramono kepada wartawan, Rabu 12 Maret 2025.

Lebih lanjut, Sekretaris Kabinet era Presiden Jokowi itu menyebut akan adanya sanksi apabila pejabat maupun ASN Pemprov Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Ngirit Bujet, Warga Terbantukan KJP Plus Bisa Digunakan untuk Masuk Gratis ke Ragunan

Hanya saja, Pramono belum mengungkap lebih jauh soal sanksi yang akan diterapkan bagi jajarannya yang melakukan pelanggaran penggunaan mobil dinas untuk mudik itu.

“Kalau ada yang melakukan pasti akan kami beri sanksi, sanksinya apa nanti kami rumuskan,” ucap Pramono. 

SOUNDSFEST Jakarta 2025, Festival Musik dan Kreativitas Lokal yang Gaet 60 Ribu Pengunjung

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H diprediksi jatuh pada 31 Maret 2025.

“Lebaran kita diprediksi tanggal 31 Maret 2025,” ucap dia pasca menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral soal kesiapan pengamanan Idul Fitri, Senin, 10 Maret 2025.

Untuk itu, dia mengatakan waktu Hari Raya Idul Fitri kemungkinan bakal sama dengan penentuan tanggal dari Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

“Jadi kita kemarin puasanya bareng, kemudian juga nanti insya Allah diharapkan lebarannya juga bareng,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya