Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Balon Udara Berisi 105 Petasan yang Meledak di Tulungagung
- X @Pai_C1
Tulungagung, VIVA – Sebuah balon udara raksasa berisi ratusan petasan meledak sebelum berhasil terbang tinggi dan menyebabkan kerusakan di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Satu unit mobil dan satu rumah warga dilaporkan rusak akibat ledakan tersebut.
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya ditahan, sementara lima lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi menjelaskan bahwa balon udara tanpa awak itu diterbangkan dari Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Balon tersebut dirakit dan dipasangi sebanyak 105 petasan, terdiri dari 100 petasan kecil dan 5 petasan ukuran besar.
Namun naas, petasan-petasan itu meledak lebih dulu saat balon masih terbang rendah. Ledakan menyebabkan balon jatuh ke permukiman warga di Tulungagung dan menimbulkan kerusakan.
Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Tulungagung, Rumah dan Mobil Rusak
- Istimewa
“Dari tujuh orang tersangka ini, lima di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan, yang hadir di belakang saya ini dua orang tersangka yang sudah berusia dewasa, satu berusia 19 tahun dan satu berusia 20 tahun. Tujuh orang inilah yang bertanggung jawab menerbangkan balon udara yang digantungkan petasan, sejumlah 105 petasan,” kata AKBP Taat Resdi dikutip tvOne.
Balon udara tersebut diketahui bisa mencapai ketinggian hingga 20 meter. Rencananya, ratusan petasan akan meledak saat balon sudah berada di udara sebagai bagian dari perayaan tradisional. Namun, insiden terjadi lebih awal dan berakhir merugikan warga.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara berisi petasan karena sangat berbahaya dan melanggar hukum.