Begini Tata Cara Pendatang Baru Lapor ke Disdukcapil Jakarta

Ilustrasi Balai Kota Jakarta
Sumber :
  • Fajar GM

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau seluruh pendatang baru pascalibur Lebaran 2025 untuk segera melapor dan melakukan pencatatan data kependudukan sesuai dengan domisili tempat tinggal di Jakarta.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan partisipasi pendatang dalam melapor masih tergolong rendah. Pada tahun 2024, tercatat hanya 84.783 orang yang secara sadar melapor, menurun signifikan dibandingkan 136.200 orang pada tahun 2023. Sementara itu, pada tahun 2025, jumlah pelapor diprediksi berada di kisaran 10.000 hingga 15.000 orang.

“Partisipasi pendatang dalam tertib administrasi kependudukan masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kami terus mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya pelaporan dan akurasi data. Layanan administrasi kami tersedia gratis di seluruh loket Dukcapil sesuai domisili,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 10 April 2025.

Ilustrasi pendatang baru Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan pendataan arus balik secara dinamis pada 8 April hingga 8 Juni 2025. Hasil pendataan dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba/.

Disdukcapil juga menyediakan layanan administrasi kependudukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota dan provinsi. Semua layanan diberikan secara adil, profesional, dan tanpa biaya.

Adapun tata cara pelaporan untuk pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) adalah melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA asli, dan KK dari daerah asal. Setelah divalidasi, dokumen kependudukan DKI akan diterbitkan. Pendatang wajib melapor ke RT dan menyerahkan dokumen lama untuk ditarik oleh petugas.

Sementara itu, bagi penduduk nonpermanen (tanpa SKP), caranya adalah melapor mandiri melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Setelah mendapatkan notifikasi pendaftaran, langkah selanjutnya adalah melapor ke kelurahan untuk dimasukkan ke dalam SIAK. Setelah itu, melapor ke RT untuk dicatat dalam Aplikasi Data Warga. Perlu diketahui, masa tinggal penduduk nonpermanen dibatasi kurang dari satu tahun.

Sejumlah Jalan Jakarta Ditutup Pada Minggu 29 Juni 2025, Catat Rute Alternatifnya

Lebih lanjut, Budi menekankan perlunya koordinasi antara petugas kelurahan dan RT untuk mendata pendatang. Tujuannya, untuk menjaga ketenteraman dan keteraturan di tingkat lingkungan.

"Pelaporan yang terstruktur ini juga diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam me-manage pertumbuhan jumlah penduduk di Jakarta," ujar Budi.

Pemprov Jakarta Antisipasi Kejahatan, Tambah CCTV Setelah Insiden Jurnalis Dijambret
Wakil gubernur DKI Jakarta, Rano Karno

Rano Karno Sebut Rumah Korban Kebakaran di Bukit Duri Akan Direnovasi

Rumah korban kebakaran di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan akan dimasukkan ke dalam program bedah rumah oleh Pemprov DKI Jakarta

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2025