Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Penumpang Batik Air Diturunkan Paksa di Bandara Soetta

Ilustrasi penumpang di kabin pesawat.
Sumber :
  • Pixabay/ juno1412

Tangerang, VIVA – Seorang wanita yang merupakan penumpang Batik Air dengan inisial FA, diturunkan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 15 April 2025. Penumpang dengan penerbangan ID-6272 tujuan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) ini diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom.

KAI Catat 325,5 Ribu Orang Naik Kereta Api Periode Libur Panjang Maulid Nabi

"Ia mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari)," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro.

Atas kejadian itu, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

Ngeri, Tersangka Hasut Pelajar Anarkis Saat Demo Ini Dijuluki ‘Profesor’ Gara-gara Ajarkan Cara Bikin Molotov

"Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara dan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut," ujarnya.

Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

BPS: Jemaah Umroh Dongkrak Jumlah Penumpang Angkutan Udara Internasional Juli 2025

"Kami menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras," ungkapnya.

Pesawat Batik Air

Photo :
  • Batikair.com

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

"Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama. Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," jelas Danang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya