Jakarta Berencana Hapus Pajak Progresif Kendaraan

kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan mulai tanggal 5 Januari 2025, dengan dua komponen pajak baru yang akan dikenakan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Keuangan Daerah Agus Fatoni mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta mempertimbangkan menghapus pajak progresif kendaraan bermotor.

Sambangi Ponpes Ustaz Abdul Somad, Kapolri Sampaikan Pesan Bersatu dalam Keberagaman

Rencana itu usai tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan PT Jasa Raharja melakukan kegiatan audiensi bersama Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Demikian diunggah situs resmi Korps Lalu Lintas Polri. Diklaim, langkah itu dilakukan guna menertibkan administrasi serta memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.

Kisah Lima Warga Palue NTT Lolos Seleksi Bintara Polri, Termotivasi Bantuan Sumur Bor Kapolri

"Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus," kata dia, dikutip Kamis, 24 April 2025.

Lebih jauh, Agus menjelaskan, harapannya nanti pemilik kendaraan adalah benar dengan yang terdaftar. Penerapan pajak progresif kerap membuat pembeli kendaraan bermotor 'mengakali' dengan berbagai cara. Untuk menghindari kena pajak progresif, pemilik kendaraan lebih dari satu banyak yang menggunakan data bukan atas namanya. Ada yang memanfaatkan nama perusahaan, bahkan tidak segan meminjam KTP orang lain untuk menghindari pajak progresif.

Beberapa waktu lalu juga terungkap kendaraan mewah terdaftar atas nama orang yang tinggal di gang sempit di Jakarta. Ternyata, pemilik mobil mewah itu meminjam KTP orang lain.

Belum Diworo-woro ke DPRD Jabar, Ono Surono Minta MPLS Libatkan TNI-Polri Diawasi

"Sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar. Jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan," imbuhnya.

Untuk saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak kendaraan, khususnya pajak progresif kendaraan lebih dari satu, mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya.

Tarif baru pajak kendaraan di Jakarta ini berlaku Januari 2025. Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Riau Bhayangkara Run 2025

Riau Bhayangkara Run 2025 Diikuti 13.079 Pelari: Dilepas Langsung Kapolri hingga Dongkrak Ekonomi

Event Riau Bhayangkara Run (RBR) 2025 resmi digelar dengan sukses dan meriah pada Minggu 13 Juli 2025.

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2025