Dari Jejak Darah di Mobil Bekas, Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Akhirnya Terungkap
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap aksi pencurian disertai dengan pembunuhan di kawasan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini terungkap saat adanya seorang anggota kepolisian setempat, yang ditawari pembelian mobil bekas dengan nomor polisi B 1227 DZO oleh seorang pria inisial IT alias Jefri, pada Kamis, 24 April 2025 malam.
"Dengan penawaran itu, para petugas tiba di lokasi, kecurigaan petugas ini timbul saat diketahui mobil yang akan dijual tidak memiliki kelengkapan surat, hanya ada STNK," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugoroho, Jumat, 25 April 2025.
Mobil curian yang disita polisi
- VIVAnews/Nicolaus Tomy Kurniawan
Polisi yang menyamar sebagai warga ini pun, mengajak pelaku IT sebagai penjual mobil untuk bertemu, yang kemudian disepakati di kawasan Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
"Saat anggota tiba, kondisi mobil dicek dan didapati ada banyak bercak darah dibagian kursi depan dan bagasi belakang mobil. Belum lagi didapati bekas stiker taksi online yang baru saja dilepas untuk menghilangkan jejak," jelasnya.
Atas temuan itu, polisi mengamankan IT alias Jefri untuk dilakulan pemeriksaan lebih lanjut. Yang hasilnya, ia mengakui telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan, hingga menghilangkan nyawa korban.
"IT ini melakukan tindak pencuriam dengan kekerasan dengan rekannya NH alias Dayat. Mereka menghabisi nyawa korban selaku pengemudi mobil yang berprofesi sebagai sopir transportasi online," ujar Zain.
Korban inisial MH (35) warga kampung Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang, mendapatkan tindak kekerasan yang jasadnya dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, oleh kedua tersangka.
"Jasad MH hingga saat ini belum kami temukan, diduga MH meninggal akibat kekerasan benda tajam, karena kami temukan barang bukti pisau dan tali tambang yang digunakan pelaku," paparnya.
Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Kasus ini pun masih dalam tindak lanjut pihak kepolisian dan kedua tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU darurat 12/1951. Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.