TNI-Polri dan Satpol PP Ratakan Tanah Markas Ormas di Tangerang

Pembongkaran pos dan atribut ormas di tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Pos atau markas dan atribut organisasi masyarakat (ormas) yang berada di wilayah hukum Polres Kota Tangerang dibongkar oleh petugas gabungan, baik TNI-Polri hingga, institusi pemerintah daerah.

Kegiatan pembongkaran dilakukan di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Tigaraksa, Kresek, Pasarkemis, Cikupa, Gunung Kaler, dan titik-titik lain yang terpantau rawan aktivitas premanisme. Hal ini sebagai tindak tegas terhadap praktik premanisme yang dianggap meresahkan masyarakat.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

"Kami tidak memberikan ruang bagi praktik premanisme. Langkah ini untuk menjamin rasa aman masyarakat dan memastikan iklim investasi di Kabupaten Tangerang tetap kondusif," katanya, Senin, 26 Mei 2025.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dalam operasi ini, atribut seperti spanduk, bendera, dan cat ormas yang melanggar aturan ditertibkan. Tindakan dilakukan secara terukur dengan melibatkan personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.

"Pos, atribut seperti spanduk sampai bendera kita bongkar dan cabut," ujarnya.

Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas premanisme yang meresahkan. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam tanpa biaya, atau melalui Hotline Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110.

Riau Bhayangkara Run 2025 Diikuti 13.079 Pelari: Dilepas Langsung Kapolri hingga Dongkrak Ekonomi

"Dukungan masyarakat sangat penting. Laporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum. Kami akan segera tindaklanjuti," ungkapnya.

Sambangi Ponpes Ustaz Abdul Somad, Kapolri Sampaikan Pesan Bersatu dalam Keberagaman
Brigjen Nunung

Terbongkar! Tambang Ilegal di Kawasan IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun!

Polri Bongkar penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), yang rugikan negara Rp5,7 triliun.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025