Pramono: Pelan-pelan Ondel-ondel Dipakai Ngamen Bakal Ditertibkan

Ilustrasi kesenian Jakarta, Ondel-ondel Betawi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan pihaknya masih menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan ondel-ondel untuk mengamen.

Nantinya, Pemerintah Provinsi Jakarta akan menertibkan ondel-ondel yang masih ditemukan di jalan digunakan untuk mengamen.

"Ya pokoknya akan kita tertibkan pelan-pelan," kata Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada Minggu, 15 Juni 2025.

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Dia mengaku belum bisa memastikan kapan beleid itu rampung dan resmi diberlakukan. Namun, Pramono kembali menegaskan bahwa ondel-ondel sebagai bagian dari budaya Betawi, hanya diperbolehkan untuk acara-acara kebudayaan dan bukan untuk mengamen.

"Kami sedang menggodok untuk itu. Saya akan mengeluarkan Pergub bahwa ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen," jelas dia.

Diketahui, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno mengatakan pihaknya sedang menyusun Perda larangan ondel-ondel untuk mengamen ditargetkan rampung dan bisa dikeluarkan sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni 2025.

"Ini sebetulnya masuk ke dalam Perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah, inilah yang sedang kita susun Perdanya, karena itu komponen daripada artifisialnya. Misalnya lenong, samrah, termasuk ondel-ondel," ujarnya.

Polri Imbau Kantor Terapkan WFH di Hari Bhayangkara Besok, Pramono Bilang Begini

Dia mengaku telah mendapat restu dari sejumlah tokoh Betawi, yang turut menyambut positif terkait rencana itu. Rano mengatakan Pemerintah Provinsi Jakarta ingin membuat regulasi terkait hal itu guna melestarikan salah satu budaya masyarakat Betawi tersebut.

"Mudah-mudahan sih (Perdanya rampung) sebelum ulang tahun (Jakarta) ya," pungkasnya.

Pramono Tekankan Car Free Night di Sudirman-Thamrin Tak Boleh Ganggu Hajatan di Hotel
ilustrasi olahraga padel

Pramono soal Padel Dipajaki 10 Persen: Saya Belum Teken Apapun, Sudah Heboh!

Pemprov Jakarta menyebut lapangan padel masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 10 persen

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025